Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No. 34 Tahun 2018 Tentang SNP SMK/MAK



Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
SNP SMK/MAK berdasarkan terdiri atas:

Baca juga materi : Teori Belajar 

Standar kompetensi lulusan;

Standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permendikbud No. 34  Tahun 2018 Tentang SNP SMK/MAK mencerminkan profil lulusan yang diharapkan dicapai melalui proses pembelajaran dan aktivitas pada satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan dapat dikelompokkan menjadi kompetensi umum dan kompetensi kejuruan.
1. Kompetensi umum terdiri atas area kompetensi:
 a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa;
 b. kebangsaan dan cinta tanah air;
 c. karakter pribadi dan sosial;
 d. kesehatan jasmani dan rohani;
 e. literasi;
 f. kreativitas; dan
 g. estetika.
2. Kompetensi kejuruan terdiri atas area kompetensi:
 a. kemampuan teknis terdiri atas:
  1) kemampuan dasar;
  2) kemampuan spesifik; dan
  3) kemampuan khusus; dan
 b. kewirausahaan.

Standar Isi;

Struktur standar isi terdiri atas area kompetensi, standar kompetensilulusan, sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi. Area kompetensi dan butir standar kompetensi lulusan merupakan bagian dari standar kompetensi lulusan, sedang sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi merupakan bagian inti dari standar isi.

Standar proses pembelajaran

Standar proses pembelajaran SMK/MAK, yang selanjutnya disebutstandar proses pembelajaran adalah kriteria minimal mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi lulusan.

Standar penilaian pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan SMK/MAK, yang selanjutnya disebut Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik.

Baca juga materi : Teori Belajar

Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK/MAK, yangselanjutnya disebut Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi guru,instruktur kejuruan, dan tenaga kependidikan SMK/MAK

Standar sarana dan prasarana.

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Standar pengelolaan

Standar Pengelolaan SMK/MAK sesuai dengan Permendikbud No. 34  Tahun 2018 Tentang SNP SMK/MAK, yang selanjutnya disebut Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat SMK/MAK agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar biaya operasi

Biaya Operasi SMK/MAK, yang selanjutnya disebut Biaya Operasi adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi SMK/MAK agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

Baca juga materi : Teori Belajar







Pak Dahlan
Pak Dahlan Admin Sumber Belajar adalah Dachlan Moersid. Misi Sumber Belajar adalah Belajar sepanjang waktu dan berbagi setiap saat. Fokus pada bidang Matematika, Komputer dan pendidikan. Mencoba berbagi dari pengalaman mengajar matematika di sekolah dan di bimbingan belajar Primagama. Dalam dunia pendidikan pernah berkesempatan untuk menjadi instruktur nasional kurikulum 2013, pendamping teaching factory dan smart school serta menjadi narasumber berbagai workshop tentang dunia pendidikan. Saat ini mencoba untuk belajar dan berbagi.

Post a Comment for "Permendikbud No. 34 Tahun 2018 Tentang SNP SMK/MAK"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Template Blogger Terbaik Rekomendasi